Jumat, 14 Maret 2008

Gapensi usul keringanan dalam mendapat SBU 2008

Gapensi Kaltim mengadakan rapat Pimpinan yang diadakan tanggal 13 maret 2008 bertempat di Hotel Grand Victoria Samarinda yang dihadiri unsur Pimpinan Gapensi se Kaltim untuk membahas perubahan Peraturan Lembaga (Perlan) yang menyebutkan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi anggota asosiasi, pada setiap sub bidang pekerjaan teknik harus memilki satu orang tenaga ahli yang bersertifikat . Dalam pernyataannya HM,Syahrun mengungkapkan bahwa Kebutuhan terhadap tenaga ahli bidang teknik di Kaltim tidak sepadan dengan kebutuhannya. Hal ini menjadi hambatan anggota Gapensi dalam melaksanakan pekerjaannya.
Hal ini menjadi sangat berat berat untuk dipenuhi , mengingat sarjana teknik di kaltim sangat sedikit. Sementara SBU 2007 berlaku sampai 31 maret 2008 segera berakhir, dan proses tender di lingkungan Pemerintah sdh mewajibkan untuk mensyaratkan SBU 2008 sejak 1 April 2008.
Menurut Gapensi Kaltim , dari 3000 anggota Gapensi Kaltim , baru sekitar 290 perusahaan dengan grade 2 - 6 , yang mengajukan SBU ke Lembaga Jasa Konstruksi Daerah (LPJK). Dari pengajuan ini, hanya 24 perusahaan yang telah memiliki SBU 2008.
Untuk itulah, Syahrun atau yang biasa dipanggil Alung, bersama Badan Pengurus (BPD) Gapensi Kaltim, akan mengajukan keringaan dalam mendapat SBU. Keringanan yang diminta adalah satu orang tenaga ahli untuk setiap bidang pekerjaan.
Waktu yang sangat mepet dengan masa berlak SBU 2007, membuat kita harus cepat bertindak '" ungkap Ketua Gapensi Kaltim.

berita sejenis diliput di Harian Kaltim Post tanggal 15 Maret 2008 (kode penulis */obi)

Tidak ada komentar: